adab ziarah kubur
Adab Ziarah Kubur
Wa alaikum salam.
Ziarah adalah termasuk dari ajaran Islam, karena dengan sering berziarah
kubur akan berdampak pada ingat akan kematian yang pasti datang, jika
sering ingat mati, maka akan melembutkan hati yang berdampak kepada
mudah menerima nasehat dan giat ibadah. Namun dalam berzairah perlu
memperhatikan adab atau etika agar tidak salah jalan. Diantara adab
ziarah kubur adalah:
Pertama: Dari aspek waktu berziarah; Di bolehkan berziarah pada pagi,
siang atau sore dan dimakruhkan berziarah pada malam hari. Namun yang
paling utamanya ziarah adalah pada hari jum’at (waktu pagi, siang atau
sore), lalu kamis sore atau sabtu pagi, sebagimana diterangkan oleh
beberapa ulama yang antara lain; Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab
al-Ruh.
Kedua: Dari aspek niat ziarah; Niat berziarah kubur yang terbaik
adalah untuk mengingat kematian dan memberikan bantuan doa kepada ahli
kubur, namun tidak dilarang untuk bertawassul atau berperantara doa
lewat ahli kubur, terutama ketika kita yakini mereka sebagai orang
saleh/wali yang dekat dengan Allah, tapi tetap harus yakin bahwa
Allah-lah satu-satunya zat yang bisa mengakulkan doa dan bukan wali yang
mengabulkannya.
Anjuran ziarah kubur terdapat dalam hadits Buraidah bin Al-Hushaib
radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa
sallam beliau bersabda,
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka
(sekarang) ziarahilah kuburan.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim
(3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh,
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”
Ketiga: Dari aspek tatacara berziarah;
a. Ketika memasuki area kuburan mengucapkan salam. Abdullah bin
Sinan pernah bertanya kepada Imam Ja’far Ash-Shadiq (ra): Bagaimana cara
mengucapkan salam kepada penghuni kubur? Beliau menjawab: Ucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَى اَهلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ اَنْتُمْ لَنَا فَرْطٌ وَنَحْنُ اِنْ شَآءَ اللهُ بِكُمْ
لاَحِقُوْنَ
Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu.
Atau mengucapkan salam seperti yang diajarkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib (ra):
اَلسَّلاَمُ عَلَى اَهْلِ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مِنْ اَهْلِ لاَ اِلَهَ
اِلاَّ اللهُ، يَا اَهْلَ لاَ اِلَهَ اِلاَّ بِحَقِّ لاَ اِلَهَ اِلاَّ
اللهُ كَيْفَ وَجَدْتُمْ قَوْلَ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مِنْ لاَاِلَهَ
اِلاَّ اللهُ، يَا لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ بِحَقِّ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
اِغْفِـرْ لِمَنْ قَالَ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ، وَاحْشَـرْنَا فِي
زُمْرَةِ مَنْ قَالَ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ ِ
Salam bagi yang mengucapkan la ilaha illallah dari yang mengucapkan la
ilaha illallah, wahai yang mengucapkan kalimah la ilaha illallah dengan
hak la ilaha illallah, bagaimana kamu memperoleh kalimah la ilaha
illallah dari la ilaha illallah, wahai la ilaha illallah dengan hak la
ilaha illallah ampuni orang yang membaca kalimah la ilaha illallah, dan
himpunlah kami ke dalam golongan orang yang mengu¬cap¬kan la ilaha
illallah Muhammadur rasululullah
Imam Ali bin Abi Thalib (ra) berkata: “Barangsiapa yang memasuki areal
kuburan, lalu mengucapkan (salam tersebut), Allah memberinya pahala
kebaikan 50 tahun, dan mengampuni dosanya serta dosa kedua orang tuanya
50 tahun.”
Dalam mengucapkan salam sebaiknya sebelum duduk dan masih dalam keadaan
berdiri menghadap bagian muka/wajah orang yang kita ziarahi.
b. Membaca beberapa ayat al-Qur’an, terutama seperti: Surat
al-Fatihah, Yasin, al-qadar, al-Ikhlas, al-falak, al-Nas dan ayat kursi,
dll. Dalam suatu hadis disebutkan: “Barangsiapa yang membaca surat
Al-Qadar (7 kali) di kuburan seorang mukmin, Allah mengutus malaikat
padanya untuk beribadah di dekat kuburannya, dan mencatat bagi si mayit
pahala dari ibadah yang dilakukan oleh malaikat itu sehingga Allah
memasukkan ia ke surga. Dan dalam membaca surat Al-Qadar disertai surat
Al-Falaq, An-Nas, Al-Ikhlash dan Ayat kursi, masing-masing (3 kali).”
Akan lebih baik, jika di tambah membaca tahlil yang diakhiri dengan doa
untuk pribadi/orang lain dan dihadiahkan pahalanya kepada yang kita
ziarahi. berdasarkan hadits ‘Âisyah (ra):
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam keluar pada suatu
malam (sepertiga malam/dini hari), maka aku (‘Âisyah) mengutus Barîrah
untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah
mengambil jalan ke arah Baqî’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada
sisi yang terdekat dari Baqî’ lalu beliau mengangkat tangannya, setelah
itu beliau pulang, maka kembalilah Barîrah kepadaku dan mengabariku (apa
yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata, ‘Wahai
Rasulullah keluar kemana engkau semalam? ’Beliau berkata, ‘Aku diutus
kepada penghuni Baqî’ untuk mendoakan mereka ’ .”Dikeluarkan oleh Imam
Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya (
Al-Muwaththa` (1/239-240)).
c. Dibolehkan bahkan tergolong sunnah meletakan di atas kuburan
apapun dari tumbuhan yang masih segar, seperti bunga, pelepah pisang
dll, karena Nabi SAW pernah mencontohkan meletakan di atas kuburan
pelepah kurma yang masih basah sambil bersabda: “Selama pelepah kurma
ini masih basah, maka ia akan meringankan siksa/memohonkan ampun
(beristigfar) untuk ahli kubur yang ada di bawahnya.” Yaitu Hadits dalam
kitab Imam al-Thabarani no 13137, Ahmad Ibn Hanbal, dll, yaitu:
عن يعلى بن سيابة أنه عهد النبي صلى الله عليه وسلم وأتى على قبر يعذب
صاحبه فقال:”إن هذا كان يأكل لحوم الناس”. ثم دعا بجريدة رطبة فوضعها على
قبره وقال: “لعله أن يخفف عنه ما دامت رطبة”.
Adapun menyirami dengan air adalah tidaklah terlarang bahkan sangat
bagus, terutama jika dicampur dengan bunga atau sejenisnya, karena air
bisa membuat bunga segar dan tahan lama. Sedangkan memberi wewangain
juga bagus, karena bau wangi bisa mendatangkan malaikat dan menjauhkan
syetan dan jin. Di bolehkan memegang atau bahkan mencium nisan, sebagai
simbol kasih sayang atau penghormatan atau tabarukkan/mengambil berkah.
d. Dimakruhkan melakukan hal-hal yang tidak baik secara etika
sosial, seperti bergurau, berteriak, bertengkar, dll. Juga makruh
melakukan hal-hal yang dilarang syara, seperti: 1) berjalan di atas
kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin
Khashashiah ,
بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ
يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ
السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا
عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ
نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا
“Ketika Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam sedang
berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan di
antara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda , ‘Wahai pemilik (yang memakai)
sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu. ’ Maka orang itu memandang
tatkala ia mengetahui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam
ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya.” Diriwayatkan oleh
Abu Dâud 2/72, An-Nasâ`i 1/288, Ibnu Mâjah 1/474, Al-Hâkim 1/373 dan dia
berkata , “Sanadnya shahih,” dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan
dikuatkan (diakui) oleh Al- Hâfizh Ibnu Hajar ( Fathul Bâry 3/160).
Berkata Al- Hâfizh Ibnu Hajar , “Hadits ini menunjukkan makruhnya
berjalan diantara kuburan dengan sandal.” ( Fathul Bâry 3/160). Berkata
Syaikh Al-Albâny , “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas
kuburan dengan memakai sandal.” LihatAhkâmul Janâiz 252.
2) duduk atau bersandar pada kuburan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad radhiyallâhu ‘anhu dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ,
لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat di atasnya.”Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/228.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda ,
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحُدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ
فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga
(bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah
lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan.” Diriwayatkan oleh Imam
Muslim. Namun sebagian ulama ada yang memberikan pemahaman tentang
maksud duduk dalam hadts di atas adalah duduk untuk buang hajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar